Orang Utan MUST BE PROTECTED!!

Kamis, 19 April 2012

Akhir-akhir ini banyak sekali penyebaran berita tentang pembantaian orang utan di Indonesia, pertama kali saya melihat berita tersebut, it was like something said to me, "what happened to those people???" . Orang Utan juga makhluk sama seperti kita semua, sepertinya hati mereka telah mati. Sampai hatikah mereka melakukan hal seperti itu? Seharusnya mereka-lah "animals"-nya. Dan yang lebih bikin geregetan, sudah terbukti salah, namun mereka masih saja berargumen bahwa mereka melakukan pembantaian tersebut karena adanya faktor perlindungan, keuntungan atau apalah alasan mereka.


Remember guys :
Orang yang sukses adalah orang yang yang mencari JAWABAN pada tiap masalah, bukan mencari ALASAN untuk masalah tersebut. (my private teacher said).

Inilah sedikit cuplikan berita atas apa yang terjadi pada salah satu fauna kita :

Jakarta Perusahaan sawit PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM) terancam ditutup oleh Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terkait kasus pembantaian orang utan Kalimantan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio). Pemkab Kukar tengah menunggu penyelidikan dan penyidikan kepolisian yang telah menetapkan 5 orang tersangka terkait pembantaian orang utan.

“Kami tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Apakah pembunuhan orang utan itu kesalahan personal atau memang kebijakan perusahaan. Kalau memang perintah perusahaan dan harus ditutup, tentu pertimbangannya saya akan tegas menggunakan kewenangan saya,” kata Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, dalam keterangan pers kepada wartawan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (9/12/2011).

Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan 5 tersangka, terkait kasus pembantaian orang utan di Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kartanegara,yang terjadi sejak 2008-2010 lalu Sebelumnya,
penyidik telah menetapkan 2 karyawan PT KAM IM (32) dan MJ (33), Senior Estate Manager PT KAM Ph yang juga berkewarganegaraan Malaysia serta Head Estate PT KAM berinisal Wd. Sedangkan yang kelima adalah Aru Mugem Samugem, mantan GM PT KAM yang juga berkewarganegaraan Malaysia. Terkait status kewarganegaraan Malaysia dan keberadaanya yang belum diketahui, Polres Kukar melibatkan NCB (National Central Bureau) interpol Indonesia.

Rita menegaskan, apabila nantinya penyelidikan dan penyidikan kepolisian menyimpulkan fakta bahwa pembunuhan orang utan itu merupakan kesalahan personal, bukan kebijakan perusahaan PT KAM yang juga anak perusahaan Metro Kajang Holdings Berhad (Bhd), maka kewenangan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.“Kalau karena kesalahan personal, tentu tidak bisa untuk memproses soal izin mereka. Sekali lagi kita tunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sampai dengan saat ini,” tutup Rita.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembantaian satwa orang utan Kalimantan (Pongo Pygmeus Morio) terjadi sejak tahun 2008-2010 lalu, terungkap ke publik pada akhir September 2011 lalu. Kasus yang telah menjadi perhatian tidak hanya nasional melainkan dunia internasional itu, membuat kepolisian serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bergegas dan berupaya keras untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain senapan angin, sebagian tulang rangka orang utan serta ribuan lembar dokumen pembayaran upah pembasmian hama, termasuk diantaranya orang utan juga sebagai hama bagi perkebunan sawit.
Para tersangka pelaku pembantaian, mengaku mendapat upah Rp 200 ribu untuk keberhasilan membunuh hama monyet dan bekantan serta Rp 1 juta untuk hama orang utan.
http://news.detik.com

Dari yang telah kita baca ini, sepertinya orang-orang ini hanya beralasan dengan mengatas namakan Orang Utan sebagai hama bagi perkebunan kelapa sawit milik mereka. Tidak adakah cara lain selain perbuatan yang tidak berkeperimanusiaan tersebut?
Ditulis juga bahwa harga tiap nyawa hanya sebesar 1 juta per ekor dan upah 200 ribu rupiah bagi yang berhasil membunuh fauna kita. Sangat tidak setimpal dengan nyawa-nyawa Orang Utan kita.  Indonesia adalah rumah bagi 90 persen spesies orangutan. Sekitar 50.000 orangutan tinggal di hutan-hutan rimba di Indonesia. Namun akibat pembabatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit atau perkebunan kayu yang merupakan bahan kertas, orangutan berkonflik dengan manusia.

Mengapa mereka tidak mau berpikir panjang, Orang Utan adalah kekayaan alam di Indonesia, salah satu aset bersama. Seharusnya kita saling menjaga, bukan menjatuhkan. Kalau pun terbukti sang eksekutor fauna ini adalah kewarganegaraan asing, seharusnya mereka dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Karena mereka sedikit pun tidak mempunyai hak untuk menghakimi apa yang bukan miliknya. Di sisi lain, kita sebagai pewaris kekayaan fauna ini yang mengetahui kasus tersebut, sudah sepantasnya kita introspkeksi diri. Apakah kita tidak bisa menjaga dan melestarikan keturunan mereka sehingga para Orang Utan menyerang perkebunan kelapa sawit tersebut?

Untuk itu diperlukan peraturan hukum untuk perlindungan para satwa agar ke depannya, tidak lagi terjadi hal mengerikan seperti ini. Dilihat dari sanksi yang ada sekarang, saya rasa tidak seimbang dengan perbuatannya. Karena dari yang saya ketahui, para pelaku kejahatan ini hanya diberi denda hanya sekitar 30 juta rupiah. Kalau pun ada hukuman penjara, pasti bisa ditebus dengan uang juga. Jadi untuk apa hukuman penjara diadakan jika kita sendiri selaku pembuat hukum tersebut tidak bisa bertindak dan bersikap tegas? Yang ada malah mereka menertawakan hukum kita dan menganggap remeh peraturan yang telah kita sepakati bersama


Terima kasih atas rakyat Indonesia yang dengan berani mendukung satwa kita. Jangan pernah berhenti berjuang. Karena jika bukan kita, siapa lagi yang akan melindungi mereka???